• Beranda
  • Fitur
  • Harga
  • Blog
WhatsApp Sales
HR Insights, Insights

Karyawan Gaji di Bawah 10 Juta Tidak Kena Pajak, Simak di sini!

October 30, 2025 admin Comments Off on Karyawan Gaji di Bawah 10 Juta Tidak Kena Pajak, Simak di sini!
gaji di bawah 10 juta tidak kena pajak

Kabar baik datang untuk para pekerja. Pemerintah resmi menetapkan bahwa karyawan dengan gaji di bawah 10 juta tidak kena pajak penghasilan (PPh 21) untuk masa pajak 2025. Namun, sebelum berasumsi bahwa semua pekerja otomatis bebas pajak, penting untuk memahami aturan lengkap dan siapa saja yang berhak mendapat pembebasan ini.

Artikel ini akan membantu kamu memahami aturan PPh 21 terbaru, syarat penerapan, dan langkah praktis agar sesuai regulasi.

Apa yang Dimaksud dengan PPh 21 dan Apa yang Berubah?

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima karyawan dari hasil pekerjaan. Biasanya, perusahaan akan memotong langsung pajak ini dari gaji bulanan. Namun kini, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah memberikan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Artinya, bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 10 juta, pajaknya tidak dipotong oleh perusahaan karena akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan kata lain, gaji bersih yang diterima karyawan menjadi lebih besar.

Siapa yang Berhak atas Fasilitas Bebas Pajak Ini?

Karyawan bisa mendapatkan pembebasan pajak penghasilan jika memenuhi kriteria berikut:

  1. Memiliki penghasilan bruto paling tinggi Rp10.000.000 per bulan.
    Penghasilan bruto di sini termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima secara teratur.
  2. Memiliki NPWP atau NIK yang sudah terdaftar di sistem perpajakan.
    Data identitas ini digunakan untuk validasi agar karyawan dapat terdaftar sebagai penerima fasilitas PPh 21 DTP.
  3. Bekerja pada pemberi kerja yang memiliki Kode Lapangan Usaha (KLU) tertentu.
    Fasilitas ini hanya berlaku untuk sektor industri padat karya, seperti:
    • Industri tekstil dan pakaian jadi,
    • Industri alas kaki,
    • Industri furnitur,
    • Industri kulit dan barang dari kulit.
  4. Untuk pegawai tidak tetap, fasilitas ini diberikan jika:
    • Upah harian paling tinggi Rp500.000, atau
    • Penghasilan bulanan tidak lebih dari Rp10.000.000.
  5. Tidak sedang menerima insentif pajak lain dalam periode yang sama (misalnya PPh 21 final UMKM).

Dengan demikian, tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp10 juta otomatis bebas pajak. Jika sektor perusahaannya tidak termasuk dalam daftar KLU padat karya, maka PPh 21 tetap dikenakan seperti biasa.

Syarat untuk Perusahaan

  1. Termasuk dalam Kode Lapangan Usaha (KLU) yang ditetapkan pemerintah di PMK 10/2025.
  2. Tetap wajib membuat bukti potong PPh 21 DTP meski pajak tidak dipungut.
  3. Melaporkan SPT Masa PPh 21/26 secara rutin.
  4. Tidak sedang menggunakan insentif pajak lain di periode yang sama.

Kenapa Gaji di Bawah 10 Juta Tidak Kena Pajak?

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan daya beli pekerja di sektor yang menyerap banyak tenaga kerja. Dengan tidak adanya potongan pajak, karyawan bisa menerima tambahan penghasilan bersih sekitar Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan, tergantung jumlah gaji dan status pajaknya.

Selain membantu kesejahteraan pekerja, kebijakan ini juga diharapkan menjadi stimulus bagi industri padat karya untuk tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Dampak Kebijakan Ini bagi HR dan Karyawan

Kebijakan bahwa gaji di bawah 10 juta tidak kena pajak bukan hanya memberi kabar baik bagi pekerja, tapi juga membawa sejumlah penyesuaian bagi tim HR dan perusahaan. Baik dari sisi kesejahteraan karyawan, sistem payroll, hingga pelaporan pajak, semuanya perlu dikelola dengan cermat agar manfaatnya benar-benar terasa.

Bagi Karyawan

Bagi karyawan, kebijakan ini secara langsung meningkatkan jumlah take home pay yang diterima setiap bulan.

Jika sebelumnya ada potongan PPh 21, kini jumlah tersebut bisa sepenuhnya dinikmati karena pajak ditanggung oleh pemerintah. Tambahan ratusan ribu rupiah per bulan mungkin terdengar kecil, tapi dalam setahun bisa menjadi selisih yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan hidup, tabungan, atau investasi pribadi.

Selain itu, kebijakan ini memberi kepastian baru bagi pekerja yang selama ini merasa beban pajak cukup berat. Namun perlu diingat, pembebasan ini tidak bersifat otomatis. Karyawan tetap harus:

  • Memiliki NPWP atau NIK yang terdaftar dan aktif dalam sistem perpajakan,
  • Memastikan data penghasilan dan status pajak di perusahaan tercatat dengan benar,
  • Dan memahami bahwa fasilitas ini berlaku hanya untuk sektor-sektor tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Dengan kata lain, kebijakan ini bukan hanya meningkatkan penghasilan, tapi juga mendorong karyawan untuk lebih melek administrasi pajak dan memahami hak serta kewajibannya.

Bagi HR dan Perusahaan

Dari sisi HR dan tim keuangan, kebijakan ini membawa dua sisi. Di satu sisi meringankan beban pajak bagi karyawan, namun di sisi lain menuntut ketelitian lebih dalam pengelolaan administrasi pajak dan sistem payroll.

HR perlu memastikan bahwa:

  1. Perusahaan benar-benar termasuk dalam sektor penerima fasilitas sesuai daftar Kode Lapangan Usaha (KLU) yang diatur dalam PMK 10/2025. Jika tidak, potongan pajak tetap harus dilakukan seperti biasa.
  2. Sistem payroll diperbarui, agar dapat mengenali karyawan mana yang berhak atas PPh 21 DTP dan mana yang tidak.
    Kesalahan kecil dalam perhitungan bisa berdampak pada pelaporan pajak yang tidak akurat.
  3. Bukti potong dan SPT Masa PPh 21 tetap dibuat dan dilaporkan, meskipun nilainya nol. Ini penting sebagai bukti kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

Dengan bantuan sistem HRIS seperti KelolaHR, seluruh proses ini bisa diotomatisasi tanpa risiko salah hitung.

Contoh Kasus Sederhana

Andi, karyawan di industri tekstil dengan gaji Rp 9 juta per bulan, sebelumnya dipotong PPh 21 sekitar Rp 180 ribu setiap bulan. Setelah kebijakan “gaji di bawah 10 juta tidak kena pajak”, potongan itu dihapus karena ditanggung pemerintah, sehingga take home pay Andi naik menjadi Rp 9 juta utuh.

Namun, Rani yang bekerja di perusahaan teknologi dengan gaji sama tetap dikenakan PPh 21, karena sektor tempatnya bekerja tidak termasuk penerima fasilitas DTP.

Baca juga: Gak Cuma Efisien, Ini 5 Manfaat Absensi Online Untuk Perusahaan

Checklist untuk HR dan Karyawan

Untuk HR / Perusahaan

  • Cek klasifikasi KLU perusahaan di PMK 10/2025.
  • Pastikan setiap karyawan punya NPWP/NIK valid.
  • Perbarui sistem payroll agar menghitung PPh 21 sesuai status DTP.
  • Simpan dan laporkan bukti potong pajak tepat waktu.

Untuk Karyawan

  • Pastikan NPWP aktif dan terhubung ke sistem perpajakan.
  • Cek slip gaji dan konfirmasi ke HR apakah kebijakan bebas pajak sudah diterapkan.
  • Simpan bukti potong untuk pelaporan SPT Tahunan.

Karyawan dengan gaji di bawah 10 juta tidak kena pajak penghasilan jika memenuhi syarat dalam PMK 10/2025. Kebijakan ini menjadi langkah positif pemerintah untuk memperkuat daya beli pekerja dan mendorong sektor padat karya agar tetap produktif. Namun, perusahaan tetap wajib memastikan administrasi pajak dilakukan dengan benar agar tidak terjadi kesalahan pelaporan.

Post Views: 130
  • KelolaHR
  • Manajemen SDM
  • SoftwareHR
admin

Post navigation

Previous
Next

Search

Categories

  • Business 9
  • Guides 6
  • HR Insights 29
  • Insights 24
  • Marketing 5
  • Software 15
  • Technology 8
  • Uncategorized 4

Recent posts

  • Menilai Kinerja Karyawan
    Cara Menilai Kinerja Karyawan Secara Objektif dan Konsisten
  • Aplikasi Absensi Karyawan, Solusi Mengelola Kehadiran Lebih Efisien
  • ciri budaya kerja buruk
    Ciri Budaya Kerja yang Buruk di Kantor, Pelajari Selengkapnya!

Tags

absensi digital Aplikasi artificial intelligence employee hak karyawan hr insights hris hr tips hr tools KelolaHR Loyalitas Karyawan magang manajemen cuti Manajemen SDM metode pelatihan notice period one month notice people and culture peraturan magang presensi digital presensi online reimbursement SoftwareHR Startup talent attraction teknologi hr Transparansi dan Keterlibatan Karyawan

Related posts

Menilai Kinerja Karyawan
HR Insights

Cara Menilai Kinerja Karyawan Secara Objektif dan Konsisten

January 14, 2026 admin Comments Off on Cara Menilai Kinerja Karyawan Secara Objektif dan Konsisten

Menilai kinerja karyawan bukan sekadar rutinitas tahunan atau formalitas. Di banyak perusahaan, proses ini justru menjadi penentu arah pengembangan SDM, dasar pengambilan keputusan strategis, hingga cerminan budaya kerja yang ingin dibangun. Sayangnya, praktik di lapangan sering kali masih diwarnai penilaian subjektif, bias personal, dan standar yang berubah-ubah. Ketika penilaian kinerja dilakukan tanpa metode yang jelas, […]

HR Insights, Insights

Aplikasi Absensi Karyawan, Solusi Mengelola Kehadiran Lebih Efisien

January 6, 2026 admin Comments Off on Aplikasi Absensi Karyawan, Solusi Mengelola Kehadiran Lebih Efisien

Mengelola kehadiran karyawan adalah fondasi penting dalam operasional perusahaan. Dari data absensi inilah banyak keputusan HR diambil, mulai dari perhitungan gaji, lembur, hingga evaluasi kedisiplinan kerja. Sayangnya, masih banyak perusahaan yang mengandalkan cara manual atau sistem absensi konvensional yang rawan kesalahan, tidak real-time, dan menyita waktu. Di tengah tuntutan kerja yang semakin dinamis dan fleksibel, […]

ciri budaya kerja buruk
HR Insights

Ciri Budaya Kerja yang Buruk di Kantor, Pelajari Selengkapnya!

December 31, 2025 admin Comments Off on Ciri Budaya Kerja yang Buruk di Kantor, Pelajari Selengkapnya!

Budaya kerja adalah fondasi utama sebuah organisasi, membentuk cara karyawan berkomunikasi, bekerja sama, mengambil keputusan, hingga memandang tujuan perusahaan. Sayangnya, tidak semua perusahaan memiliki budaya kerja yang sehat. Banyak perusahaan yang secara tidak sadar justru memelihara budaya kerja yang buruk. Padahal, budaya kerja yang bermasalah dapat berdampak serius terhadap performa karyawan, tingkat turnover, konflik internal, […]

Software & Aplikasi HRIS (Human Resource Information Systems) buatan Vascomm yang dirancang untuk mengelola sumber daya manusia perusahaan secara optimal.

Link
  • Fitur
  • Harga
  • Blog
  • Website Vascomm
Hubungi Kami
  • +62 8113304455​
  • +62 3185581830​
  • hello@vascomm.co.id
  • Perkantoran Delta Fortuna No. 46, Sidoarjo, Indonesia 61256

© 2024 PT Vascomm Solusi Teknologi. All Rights Reserved.

  • Lihat Semua Produk Vascomm