Ketahui Hak Karyawan Resign yang Harus Dipenuhi!

Memahami hak karyawan resign menjadi hal penting bagi karyawan maupun perusahaan. Ketika seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri, ada beberapa hak karyawan tetap, karyawan kontrak, dan PKWT yang perlu dipahami agar proses pengunduran diri berjalan adil dan sesuai hukum.
Pelajari jenis status kerja, hak-hak yang wajib dipenuhi saat resign, hingga kewajiban karyawan sebelum resmi keluar.
Jenis Karyawan di Perusahaan
Sebelum membahas lebih jauh soal hak karyawan resign, penting untuk memahami dulu status kepegawaian yang umum di perusahaan. Setiap jenis memiliki hak dan kewajiban yang berbeda.
Karyawan Tetap
Karyawan tetap adalah mereka yang bekerja secara permanen berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Mereka berhak atas perlindungan hukum jangka panjang, BPJS, THR, hingga pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak dipekerjakan dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), biasanya dalam durasi 1-2 tahun. Mereka tetap memiliki hak-hak dasar seperti gaji, cuti, dan THR, meskipun tidak semua hak karyawan tetap berlaku penuh.
Karyawan Freelance
Karyawan ini bekerja berdasarkan kebutuhan perusahaan dan dibayar per hari kerja. Meskipun fleksibel, mereka tetap memiliki hak seperti upah minimum, jam kerja yang jelas, dan keselamatan kerja.
Hak Karyawan Resign yang Harus Dipenuhi
Ketika seorang karyawan mengundurkan diri, ada hak-hak tertentu yang tetap harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut adalah lima di antaranya:
1. Gaji yang Belum Dibayarkan
Perusahaan wajib membayar seluruh gaji yang menjadi hak karyawan hingga hari terakhir kerja, termasuk gaji lembur atau bonus yang sudah jatuh tempo.
2. Hak atas Tunjangan yang Belum Diterima
Jika ada tunjangan rutin seperti transportasi, makan, atau tunjangan posisi yang masih menjadi hak, perusahaan harus menyelesaikannya sesuai dengan kebijakan perusahaan.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, karyawan yang mengundurkan diri minimal 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR secara proporsional.
4. Surat Pengalaman Kerja
Karyawan berhak mendapatkan surat pengalaman kerja (paklaring) sebagai bukti pernah bekerja di perusahaan tersebut, yang penting untuk keperluan karier berikutnya.
5. Hak atas BPJS dan Administrasi Kepesertaan
Perusahaan wajib membantu proses pengalihan kepesertaan BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, termasuk memberikan slip gaji terakhir untuk klaim JHT.
Baca juga: 5 Manfaat Fitur Manajemen Cuti Online dalam Aplikasi HRIS
Kewajiban Karyawan Sebelum Resign
Selain hak, karyawan juga punya kewajiban yang harus diselesaikan sebelum pengunduran diri resmi berlaku. Berikut poin-poin pentingnya:
Mengajukan Surat Pengunduran Diri
Karyawan harus mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal efektif resign, sesuai ketentuan umum dalam PKWTT.
Menyelesaikan Tanggung Jawab Pekerjaan
Semua pekerjaan yang menjadi tanggung jawab harus diselesaikan atau dialihkan dengan rapi. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan reputasi.
Menyerahkan Aset atau Fasilitas Perusahaan
Jika karyawan memegang barang milik perusahaan seperti laptop, kartu akses, atau kendaraan operasional, semuanya harus dikembalikan sebelum hari terakhir kerja.
Memberikan Transfer Knowledge
Sebelum resign, karyawan wajib melakukan knowledge transfer ke rekan kerja atau pengganti, agar transisi berjalan lancar dan tidak mengganggu operasional tim.
Mengikuti Prosedur Exit Interview
Banyak perusahaan kini mewajibkan exit interview untuk mendapatkan masukan dari karyawan yang keluar. Ini adalah bagian penting dari dokumentasi HR dan evaluasi perusahaan.