• Beranda
  • Fitur
  • Harga
  • Blog
WhatsApp Sales
Insights

Mengenal Aturan Lembur Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

May 2, 2025 admin No comments yet
aturan lembur

Aturan lembur menjadi salah satu aspek penting dalam hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Pemahaman mengenai aturan lembur, upah lembur, hak lembur, dan ketentuan lembur sangat penting untuk menghindari konflik ketenagakerjaan. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif ketentuan lembur berdasarkan regulasi resmi di Indonesia.

Aturan Lembur Menurut Undang-Undang

Lembur adalah aktivitas bekerja di luar jam kerja utama yang ditetapkan oleh perusahaan. Umumnya, perusahaan menerapkan lembur untuk mengejar target tertentu, baik dalam bidang produksi, layanan, atau operasional lainnya.

Pemerintah telah menetapkan batas maksimal pelaksanaan lembur dalam PP No. 35 Tahun 2021. Menjelaskan bahwa lembur bisa dilakukan maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Dengan aturan ini, perusahaan tidak dapat meminta lembur terus menerus karena ada perlindungan terhadap waktu istirahat dan keseimbangan hidup karyawan.

Lembur seharusnya tidak menjadi rutinitas harian. Pelaksanaannya idealnya dilakukan secara terbatas untuk menjaga kesehatan dan stamina karyawan, agar tetap produktif selama jam kerja utama.

Perhitungan Upah Lembur Sesuai Regulasi

Perhitungan upah lembur diatur dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Menyebutkan bahwa lembur pada jam pertama dibayar sebesar 1,5 kali upah sejam. Untuk setiap jam berikutnya sebesar 2 kali upah sejam. Ini berlaku untuk lembur pada hari kerja biasa.

Jika lembur dilakukan pada hari libur atau hari istirahat mingguan, tarif kompensasinya lebih tinggi. Misalnya, untuk sistem 6 hari kerja, jam lembur ke-1 hingga ke-7 dibayar 2 kali upah sejam, jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam, dan jam ke-9 hingga ke-11 dibayar 4 kali upah sejam.

Untuk sistem 5 hari kerja, jam lembur ke-1 hingga ke-8 dibayar 2 kali, jam ke-9 dibayar 3 kali, dan jam ke-10 hingga ke-12 dibayar 4 kali upah sejam. Khusus jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek, maka jam lembur ke-1 hingga ke-5 dibayar 2 kali upah sejam, jam ke-6 dibayar 3 kali, dan jam ke-7 hingga ke-9 dibayar 4 kali upah sejam.

Apakah Pekerja Bisa Menolak Saat Diminta Lembur?

Meskipun perusahaan memiliki wewenang untuk meminta karyawan bekerja lembur, tidak semua permintaan tersebut dapat dipaksakan. Undang-undang memberikan perlindungan kepada pekerja agar tidak diwajibkan lembur jika syarat-syarat tertentu tidak terpenuhi. Artinya, ada kondisi yang harus diperhatikan sebelum seorang pekerja diwajibkan bekerja di luar jam kerja normal.

Hak Karyawan untuk Menolak

Menurut Pasal 78 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, serta Pasal 28 PP No. 35 Tahun 2021, kerja lembur hanya sah jika ada persetujuan dari pekerja. Jika perusahaan meminta lembur tanpa adanya persetujuan, maka permintaan tersebut dianggap tidak sah. Pekerja dalam hal ini berhak menolak lembur tanpa boleh dikenai sanksi apa pun dari perusahaan.

Konsekuensi Hukum dan Perlindungan Pekerja

Pemaksaan kerja lembur tanpa persetujuan karyawan memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 188 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020, pengusaha yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa denda antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Menolak lembur merupakan bagian dari hak normatif pekerja, sehingga segala bentuk paksaan dari perusahaan bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Probation? Pahami Hak, Kewajiban, dan Ketentuannya

Gunakan HRIS dari KelolaHR untuk Otomatisasi Lembur!

Mengelola data lembur manual sangat tidak efektif dan rentan kesalahan. KelolaHR hadir sebagai solusi sistem HRIS modern yang membantu pencatatan jam kerja, perhitungan upah lembur otomatis, dan dokumentasi yang sesuai regulasi. Dapatkan demo gratis sekarang dan jadikan pengelolaan SDM Anda lebih efisien bersama KelolaHR!

Post Views: 101
  • KelolaHR
  • Loyalitas Karyawan
  • Manajemen SDM
admin

Post navigation

Previous
Next

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Categories

  • Business 7
  • Guides 6
  • HR Insights 10
  • Insights 16
  • Marketing 5
  • Software 4
  • Technology 3
  • Uncategorized 4

Recent posts

  • Employee Assistance Program
    Apa itu Employee Assistance Program? Pelajari Selengkapnya!
  • Mau Rekrut Intern? Pahami Dulu Peraturan Magang Terbaru!
    Mau Rekrut Intern? Pahami Dulu Peraturan Magang Terbaru!
  • teknologi hr
    HRD Harus Tau! 7 Teknologi HR Terbaru yang Wajib Dikuasai!

Tags

absensi digital Aplikasi artificial intelligence employee hak karyawan hr insights hr tips KelolaHR Loyalitas Karyawan magang manajemen cuti Manajemen SDM metode pelatihan notice period one month notice people and culture peraturan magang presensi digital presensi online reimbursement SoftwareHR talent attraction teknologi hr Transparansi dan Keterlibatan Karyawan

Related posts

Employee Assistance Program
HR Insights

Apa itu Employee Assistance Program? Pelajari Selengkapnya!

June 29, 2025 admin No comments yet

Masalah pribadi, tekanan kerja, hingga isu kesehatan mental sering kali berdampak langsung pada performa karyawan. Di tengah tuntutan kerja yang tinggi, perusahaan perlu menyediakan sistem pendukung agar karyawan tetap sehat secara emosional dan produktif. Employee Assistance Program adalah bentuk komitmen perusahaan untuk menghadirkan tempat kerja yang sehat secara mental dan sosial. Pelajari apa itu EAP, […]

Mau Rekrut Intern? Pahami Dulu Peraturan Magang Terbaru!
HR Insights

Mau Rekrut Intern? Pahami Dulu Peraturan Magang Terbaru!

June 28, 2025 admin No comments yet

Program magang banyak digunakan perusahaan untuk menjaring talenta muda sekaligus mengisi kebutuhan operasional jangka pendek. Tapi sebelum membuka lowongan magang, perlu untuk memahami peraturan magang yang berlaku di Indonesia. Masih banyak perusahaan yang menjalankan program magang tanpa memahami dasar hukum yang jelas. Padahal, jika tidak sesuai aturan, risikonya bukan cuma merugikan peserta, tapi juga bisa […]

teknologi hr
HR Insights, Insights

HRD Harus Tau! 7 Teknologi HR Terbaru yang Wajib Dikuasai!

June 20, 2025 admin No comments yet

Teknologi HR sedang berkembang pesat dan menjadi bagian penting dalam mengelola sumber daya manusia di perusahaan. Tetapi banyak tim HR masih menggunakan cara manual yang lambat dan berisiko tinggi. Kalau HR mau jadi fungsi yang strategis, menggunakan teknologi yang bisa menyederhanakan proses kerja HR adalah jawabannya. Di bawah ini adalah tujuh jenis teknologi HR yang […]

Software & Aplikasi HRIS (Human Resource Information Systems) buatan Vascomm yang dirancang untuk mengelola sumber daya manusia perusahaan secara optimal.

Link
  • Fitur
  • Harga
  • Blog
  • Website Vascomm
Hubungi Kami
  • +62 8113304455​
  • +62 3185581830​
  • hello@vascomm.co.id
  • Perkantoran Delta Fortuna No. 46, Sidoarjo, Indonesia 61256
auto undefined
af Afrikaanssq Albanianam Amharicar Arabichy Armenianaz Azerbaijanieu Basquebe Belarusianbn Bengalibs Bosnianbg Bulgarianca Catalanceb Cebuanony Chichewazh-CN Chinese (Simplified)zh-TW Chinese (Traditional)co Corsicanhr Croatiancs Czechda Danishnl Dutchen Englisheo Esperantoet Estoniantl Filipinofi Finnishfr Frenchfy Frisiangl Galicianka Georgiande Germanel Greekgu Gujaratiht Haitian Creoleha Hausahaw Hawaiianiw Hebrewhi Hindihmn Hmonghu Hungarianis Icelandicig Igboid Indonesianga Irishit Italianja Japanesejw Javanesekn Kannadakk Kazakhkm Khmerko Koreanku Kurdish (Kurmanji)ky Kyrgyzlo Laola Latinlv Latvianlt Lithuanianlb Luxembourgishmk Macedonianmg Malagasyms Malayml Malayalammt Maltesemi Maorimr Marathimn Mongolianmy Myanmar (Burmese)ne Nepalino Norwegianps Pashtofa Persianpl Polishpt Portuguesepa Punjabiro Romanianru Russiansm Samoangd Scottish Gaelicsr Serbianst Sesothosn Shonasd Sindhisi Sinhalask Slovaksl Slovenianso Somalies Spanishsu Sundanesesw Swahilisv Swedishtg Tajikta Tamilte Teluguth Thaitr Turkishuk Ukrainianur Urduuz Uzbekvi Vietnamesecy Welshxh Xhosayi Yiddishyo Yorubazu Zulu

© 2024 PT Vascomm Solusi Teknologi. All Rights Reserved.

  • Lihat Semua Produk Vascomm