Mengenal Aturan Lembur Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Aturan lembur menjadi salah satu aspek penting dalam hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Pemahaman mengenai aturan lembur, upah lembur, hak lembur, dan ketentuan lembur sangat penting untuk menghindari konflik ketenagakerjaan. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif ketentuan lembur berdasarkan regulasi resmi di Indonesia.
Aturan Lembur Menurut Undang-Undang
Lembur adalah aktivitas bekerja di luar jam kerja utama yang ditetapkan oleh perusahaan. Umumnya, perusahaan menerapkan lembur untuk mengejar target tertentu, baik dalam bidang produksi, layanan, atau operasional lainnya.
Pemerintah telah menetapkan batas maksimal pelaksanaan lembur dalam PP No. 35 Tahun 2021. Menjelaskan bahwa lembur bisa dilakukan maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Dengan aturan ini, perusahaan tidak dapat meminta lembur terus menerus karena ada perlindungan terhadap waktu istirahat dan keseimbangan hidup karyawan.
Lembur seharusnya tidak menjadi rutinitas harian. Pelaksanaannya idealnya dilakukan secara terbatas untuk menjaga kesehatan dan stamina karyawan, agar tetap produktif selama jam kerja utama.
Perhitungan Upah Lembur Sesuai Regulasi
Perhitungan upah lembur diatur dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Menyebutkan bahwa lembur pada jam pertama dibayar sebesar 1,5 kali upah sejam. Untuk setiap jam berikutnya sebesar 2 kali upah sejam. Ini berlaku untuk lembur pada hari kerja biasa.
Jika lembur dilakukan pada hari libur atau hari istirahat mingguan, tarif kompensasinya lebih tinggi. Misalnya, untuk sistem 6 hari kerja, jam lembur ke-1 hingga ke-7 dibayar 2 kali upah sejam, jam ke-8 dibayar 3 kali upah sejam, dan jam ke-9 hingga ke-11 dibayar 4 kali upah sejam.
Untuk sistem 5 hari kerja, jam lembur ke-1 hingga ke-8 dibayar 2 kali, jam ke-9 dibayar 3 kali, dan jam ke-10 hingga ke-12 dibayar 4 kali upah sejam. Khusus jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek, maka jam lembur ke-1 hingga ke-5 dibayar 2 kali upah sejam, jam ke-6 dibayar 3 kali, dan jam ke-7 hingga ke-9 dibayar 4 kali upah sejam.
Apakah Pekerja Bisa Menolak Saat Diminta Lembur?
Meskipun perusahaan memiliki wewenang untuk meminta karyawan bekerja lembur, tidak semua permintaan tersebut dapat dipaksakan. Undang-undang memberikan perlindungan kepada pekerja agar tidak diwajibkan lembur jika syarat-syarat tertentu tidak terpenuhi. Artinya, ada kondisi yang harus diperhatikan sebelum seorang pekerja diwajibkan bekerja di luar jam kerja normal.
Hak Karyawan untuk Menolak
Menurut Pasal 78 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, serta Pasal 28 PP No. 35 Tahun 2021, kerja lembur hanya sah jika ada persetujuan dari pekerja. Jika perusahaan meminta lembur tanpa adanya persetujuan, maka permintaan tersebut dianggap tidak sah. Pekerja dalam hal ini berhak menolak lembur tanpa boleh dikenai sanksi apa pun dari perusahaan.
Konsekuensi Hukum dan Perlindungan Pekerja
Pemaksaan kerja lembur tanpa persetujuan karyawan memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 188 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020, pengusaha yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa denda antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.
Menolak lembur merupakan bagian dari hak normatif pekerja, sehingga segala bentuk paksaan dari perusahaan bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Probation? Pahami Hak, Kewajiban, dan Ketentuannya
Gunakan HRIS dari KelolaHR untuk Otomatisasi Lembur!
Mengelola data lembur manual sangat tidak efektif dan rentan kesalahan. KelolaHR hadir sebagai solusi sistem HRIS modern yang membantu pencatatan jam kerja, perhitungan upah lembur otomatis, dan dokumentasi yang sesuai regulasi. Dapatkan demo gratis sekarang dan jadikan pengelolaan SDM Anda lebih efisien bersama KelolaHR!