• Beranda
  • Fitur
  • Harga
  • Blog
WhatsApp Sales
Guides, Insights

Notice Period: Pengertian, Kewajiban, dan Hukum yang Berlaku

May 15, 2025 admin No comments yet
Notice Period

Notice period adalah salah satu aspek penting dalam dunia kerja yang berkaitan dengan proses pengunduran diri, kewajiban karyawan, serta etika profesional di lingkungan perusahaan. Dalam dunia kerja yang dinamis, karyawan yang ingin resign dari posisinya harus tetap menjunjung profesionalisme dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu hal penting yang sering menjadi perhatian adalah durasi dan proses notice period yang benar sesuai regulasi. Memahami aturan dan tata cara notice period membantu karyawan maupun perusahaan menghindari konflik hukum, menjaga hubungan kerja yang sehat, serta memastikan transisi kerja berjalan lancar.

Apa itu Notice Period?

Notice period adalah jangka waktu pemberitahuan resmi yang diberikan oleh karyawan kepada perusahaan (atau sebaliknya) sebelum terjadinya pengakhiran hubungan kerja. Pada praktiknya, notice period biasanya berlangsung selama 30 hari sejak surat pengunduran diri disampaikan. Waktu ini diberikan agar perusahaan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan pengganti atau melakukan transisi pekerjaan secara efisien.

Notice period juga berfungsi sebagai bentuk penghormatan terhadap tanggung jawab dan perjanjian kerja yang telah dijalani bersama. Dalam masa ini, karyawan tetap diwajibkan menyelesaikan pekerjaan, mendokumentasikan proses kerja, dan mendampingi proses transfer knowledge kepada pengganti. Secara etis, hal ini menjadi cerminan profesionalisme seorang karyawan.

Dasar Hukum Notice Period

Di Indonesia, ketentuan tentang notice period tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara spesifik, Pasal 162 ayat (3) menyatakan bahwa pekerja yang hendak mengundurkan diri wajib mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran dirinya dimulai.

Selain itu, pekerja juga harus tetap melaksanakan kewajiban hingga masa kerja selesai, dan tidak sedang terikat dalam ikatan dinas. Peraturan tersebut kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja melalui Pasal 81 angka 42 yang merupakan revisi dari UU Ketenagakerjaan.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001, yang merupakan perubahan atas Kepmenaker No. 150/2000. Pada Pasal 26 ayat (2), dijelaskan bahwa perusahaan wajib mendapatkan pengajuan pengunduran diri secara tertulis yang disertai alasan, dan disampaikan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa kerja berakhir.

Ayat selanjutnya menjelaskan bahwa perusahaan berkewajiban memberikan tanggapan atau persetujuan paling lambat 14 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri. Jika tidak ada tanggapan, maka dianggap disetujui secara otomatis. Dengan adanya dasar hukum ini, baik karyawan maupun perusahaan memiliki pegangan hukum yang jelas dalam mengelola proses resign secara legal.

Baca juga: Mengenal Aturan Lembur Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Resign Tanpa Notice Period, Apakah Bisa Terkena Sanksi?

Tergantung dengan persetujuan di kontrak kerja, ketentuan notice period bisa berdampak hukum dan etika. Dalam banyak kasus, perusahaan dapat menolak pengunduran diri atau menahan hak-hak karyawan seperti gaji terakhir, uang pesangon, atau surat pengalaman kerja. Hal ini tergantung pada isi kontrak kerja dan kebijakan internal perusahaan.

Selain sanksi administratif, reputasi profesional karyawan juga bisa tercoreng. Rekam jejak ini mungkin akan menjadi pertimbangan perusahaan lain dalam proses rekrutmen di masa depan. Maka dari itu, meskipun ingin segera keluar dari pekerjaan, penting untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

Cara Mengajukan Notice Period ke Perusahaan

Berikut adalah langkah-langkah profesional yang dapat dilakukan karyawan ketika hendak mengajukan notice period:

1. Siapkan Surat Pengunduran Diri Resmi

Tulislah surat pengunduran diri dengan format formal dan sertakan tanggal efektif berhenti bekerja. Surat ini sebaiknya ditujukan langsung kepada atasan dan bagian HRD.

2. Sertakan Alasan Pengunduran Diri Secara Bijak

Sampaikan alasan pengunduran diri secara sopan dan profesional, tanpa perlu menjelaskan secara terlalu personal. Fokus pada perkembangan karier atau alasan yang relevan.

3. Ajukan Secara Langsung dan Diskusikan

Sampaikan surat pengunduran diri secara langsung kepada atasan. Diskusikan masa transisi dan bagaimana kamu bisa membantu tim selama masa notice berlangsung.

4. Dokumentasikan dan Pastikan Tercatat Secara Administratif

Pastikan HRD mencatat dan menyetujui permohonan tersebut secara tertulis atau via email. Simpan salinan sebagai dokumentasi pribadi agar proses administrasi tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Post Views: 420
  • notice period
  • one month notice
  • presensi digital
admin

Post navigation

Previous
Next

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

Categories

  • Business 9
  • Guides 6
  • HR Insights 29
  • Insights 24
  • Marketing 5
  • Software 15
  • Technology 8
  • Uncategorized 4

Recent posts

  • Menilai Kinerja Karyawan
    Cara Menilai Kinerja Karyawan Secara Objektif dan Konsisten
  • Aplikasi Absensi Karyawan, Solusi Mengelola Kehadiran Lebih Efisien
  • ciri budaya kerja buruk
    Ciri Budaya Kerja yang Buruk di Kantor, Pelajari Selengkapnya!

Tags

absensi digital Aplikasi artificial intelligence employee hak karyawan hr insights hris hr tips hr tools KelolaHR Loyalitas Karyawan magang manajemen cuti Manajemen SDM metode pelatihan notice period one month notice people and culture peraturan magang presensi digital presensi online reimbursement SoftwareHR Startup talent attraction teknologi hr Transparansi dan Keterlibatan Karyawan

Related posts

Menilai Kinerja Karyawan
HR Insights

Cara Menilai Kinerja Karyawan Secara Objektif dan Konsisten

January 14, 2026 admin Comments Off on Cara Menilai Kinerja Karyawan Secara Objektif dan Konsisten

Menilai kinerja karyawan bukan sekadar rutinitas tahunan atau formalitas. Di banyak perusahaan, proses ini justru menjadi penentu arah pengembangan SDM, dasar pengambilan keputusan strategis, hingga cerminan budaya kerja yang ingin dibangun. Sayangnya, praktik di lapangan sering kali masih diwarnai penilaian subjektif, bias personal, dan standar yang berubah-ubah. Ketika penilaian kinerja dilakukan tanpa metode yang jelas, […]

HR Insights, Insights

Aplikasi Absensi Karyawan, Solusi Mengelola Kehadiran Lebih Efisien

January 6, 2026 admin Comments Off on Aplikasi Absensi Karyawan, Solusi Mengelola Kehadiran Lebih Efisien

Mengelola kehadiran karyawan adalah fondasi penting dalam operasional perusahaan. Dari data absensi inilah banyak keputusan HR diambil, mulai dari perhitungan gaji, lembur, hingga evaluasi kedisiplinan kerja. Sayangnya, masih banyak perusahaan yang mengandalkan cara manual atau sistem absensi konvensional yang rawan kesalahan, tidak real-time, dan menyita waktu. Di tengah tuntutan kerja yang semakin dinamis dan fleksibel, […]

Ciri Ciri Karyawan Toxic
Business, HR Insights

Ciri Ciri Karyawan Toxic yang Sering Dianggap Normal di Kantor

December 17, 2025 admin Comments Off on Ciri Ciri Karyawan Toxic yang Sering Dianggap Normal di Kantor

Lingkungan kerja yang sehat tidak terbentuk hanya dari sistem dan aturan, tetapi juga dari perilaku orang-orang di dalamnya. Sayangnya, banyak perusahaan tidak menyadari bahwa masalah budaya kerja sering berawal dari perilaku individu yang dianggap sepele. Tidak sedikit ciri ciri karyawan toxic yang justru dipandang sebagai hal normal, bahkan dibiarkan karena pelakunya dianggap berprestasi atau sudah […]

Software & Aplikasi HRIS (Human Resource Information Systems) buatan Vascomm yang dirancang untuk mengelola sumber daya manusia perusahaan secara optimal.

Link
  • Fitur
  • Harga
  • Blog
  • Website Vascomm
Hubungi Kami
  • +62 8113304455​
  • +62 3185581830​
  • hello@vascomm.co.id
  • Perkantoran Delta Fortuna No. 46, Sidoarjo, Indonesia 61256

© 2024 PT Vascomm Solusi Teknologi. All Rights Reserved.

  • Lihat Semua Produk Vascomm