Pelajari Aturan dan Cara Menghitung UPMK!

Dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK), menghitung hak karyawan bukan hanya soal pesangon. Salah satu komponen yang sering luput diperhatikan adalah UPMK (Uang Penggantian Masa Kerja).
Banyak perusahaan masih salah kaprah dan menganggap ini bisa disamakan dengan gaji terakhir atau cukup dibayarkan seadanya. Padahal, sudah diatur jelas dalam regulasi dan memiliki formula perhitungan khusus.
Artikel ini akan membahas apa itu UPMK, kapan diberikan, serta bagaimana cara menghitungnya dengan benar.
Apa Itu UPMK?
UPMK adalah singkatan dari Uang Penggantian Hak dan Masa Kerja. Kompensasi ini diberikan kepada karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja, bukan bagian dari gaji bulanan dan memiliki komponen khusus yang berbeda dengan pesangon.
Beberapa komponennya antara lain:
- Hak cuti yang belum diambil
- Biaya transportasi pemulangan
- Uang penggantian perumahan atau pengobatan
- Uang pisah (jika diatur dalam peraturan perusahaan)
Intinya, UPMK adalah bentuk pengakuan perusahaan atas kontribusi karyawan selama masa kerja, di luar hak gaji dan pesangon.
Dasar Hukum dan Kapan UPMK Diberikan?
UPMK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Aturan ini menjelaskan berbagai jenis kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan saat terjadi PHK.
UPMK diberikan dalam kondisi seperti:
- PHK karena efisiensi
- Penggabungan atau peleburan usaha
- PHK karena sakit berkepanjangan
- Karyawan meninggal dunia
- Usia pensiun
Namun, UPMK tidak berlaku otomatis bila karyawan mengundurkan diri secara sukarela tanpa kesepakatan kompensasi dalam kontrak atau peraturan internal.
Komponen Perhitungan UPMK
Dalam praktiknya, UPMK terdiri dari 3 bagian utama:
1. Uang penggantian hak, meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya transportasi pemulangan (bila ada)
- Uang penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan (15% dari total gaji dan tunjangan tetap jika tidak disediakan)
2. Uang pisah
Khusus untuk karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, jika diatur dalam PKB atau Peraturan Perusahaan.
3. Gaji terakhir
Sebagai dasar hitung, yaitu gaji pokok + tunjangan tetap. Selain itu, perhitungan juga mempertimbangkan lama masa kerja dan dibulatkan ke atas jika lebih dari 6 bulan.
Contoh Cara Menghitung UPMK
Simulasi Kasus:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap: Rp2.000.000
- Masa kerja: 5 tahun 7 bulan
- Sisa cuti: 5 hari
- Uang transport pemulangan: Rp500.000
Langkah Perhitungan:
- Total gaji dasar = 5 juta + 2 juta = Rp7.000.000
- Masa kerja dibulatkan ke 6 tahun
- Penggantian hak cuti = (5 hari / 22 hari kerja) × Rp7.000.000 ≈ Rp1.590.909
- Uang transport = Rp500.000
- Penggantian rumah & pengobatan = 15% × Rp7.000.000 = Rp1.050.000
Total =
Rp1.590.909 (cuti) + Rp500.000 (transport) + Rp1.050.000 (perumahan/pengobatan) = Rp3.140.909
Catatan: Nilai uang pisah bisa ditambahkan jika diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Baca juga: Mau Rekrut Intern? Pahami Dulu Peraturan Magang Terbaru!
Gunakan Sistem HRIS dari KelolaHR untuk Menghindari Human Error
Dengan KelolaHR, tim HR dapat mengelola seluruh data karyawan secara terpusat, mulai dari informasi kontrak, cuti, hingga riwayat mutasi dan kehadiran. Fitur-fitur seperti manajemen leave, lembur, hingga jadwal kerja memastikan semua data dasar untuk menghitung UPMK tersimpan rapi dan mudah diakses kapan saja.
Selain itu, sistem ini juga dilengkapi pengelolaan pengumuman, koreksi kehadiran, serta manajemen kompensasi seperti bonus dan THR. Ini membantu memastikan proses penghitungan UPMK lebih akurat, sesuai regulasi, dan bebas dari risiko kesalahan input manual.
Pelajari fitur KelolaHR selengkapnya di kelolahr.id dan konsultasikan kebutuhan perusahaan gratis!



